Jessica Didampingi Tim Kuasa Hukumnya
Dream - Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterlambatan itu disebabkan belum lengkapnya berkas yang diajukan oleh penyidik.
Namun dengan yakin Yudi juga mengatakan, jika kasus ini tetap disidangkan maka putusannya batal demi hukum.
" Kita bicara faktanya saja, buktinya saja. Di pasal 197 ayat 2 sudah jelas," ujar Yudi saat ditemui di Grand Indonesia, Minggu, 7 Januari 2016.
Yang dimaksud Yudi ialah tak terpenuhinya unsur barang bukti dan tindakan Jessica yang membuktikan kalau ia adalah pelakunya.
Meskipun begitu, Yudi tetap menghargai usaha polisi untuk menguak kebenaran yang terjadi walau tidak terlihat bahwa Jessica menuangkan Sianida ke minuman.
Pasal yang diketahui Yudi berisi:
" Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa"
Naasnya, jika unsur di huruf F tak terpenuhi, maka Pasal 197 ayat 2 serta merta membatalkan putusan terhadap terdakwa.
Hal inilah yang membuat Yudi berani membantah jaksa di pengadilan dan menolak mengikuti 9 adegan kala pelaksanaan rekonstruksi di Cafe Olivier.
" Jessica disuruh melakukan adegan yang tak dilakukan, ya siapa yang bakalan mau? Jika adegan itu dilakukan berarti Jessica mengaku. Dan polisi memaksa Jessica mengaku dengan apa yang tak ia lakukan," ujar Yudi.
Untuk diketahui, sudah seminggu lebih Jessica ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sudah satu bulan Mirna meninggal dunia, tiga kali polisi melakukan reka ulang, mulai dari pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi pada hari Minggu, 7 Januari 2016.
Advertisement