Kombes Yusri Yunus (Foto: Merdeka.com)
Dream - Muhammad Rizieq Shihab (MRS). pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020 terkait klarifikasi adanya kerumunan di acara yang digelar di Petamburan, Jakarta. Kuasa hukum menyampaikan Rizieq tak bisa hadir lantaran masih dalam tahap pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menilai ketidakhadiran Rizieq Shihab pada pemanggilan pertama tidak patut dan tak wajar.
Alasannya, pihak kuasa hukum tidak melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan HRS dalam kondisi sakit.
" Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan kenapa tidak hadir pada saat panggilan pertama," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 November 2020.
Menurut Yusri, pengacara harusnya menujukkan surat keterangan sakit dari dokter yang membuktikan MRS tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut. Dengan begitu, alasan Rizieq Shihab bisa dipertanggungjawabkan.
" Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter ada dari rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," ujar Yusri.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan pada Selasa, 1 November 2020 kemarin.
Pengacara menyampaikan Habib Rizieq baru keluar dari rumah sakit dan masih perlu istirahat.
" Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI, yaitu tim kuasa hukum HRS, menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan setelah menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Menurut Aziz Yanuar, pihak penyidik menerima alasan ketidakhadiran Habib Rizieq dalam pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Aziz Yanuar menyebut penyidik meminta surat keterangan dari pihak dokter terkait alasan sakit tersebut. Namun pihak FPI belum memberikannya ke polisi.
" Tadi sudah dimintakan (surat keterangan sakit) akan tetapi kita masih proses untuk itu membutuhkan waktu," katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah