Hukuman Cambuk
Dream - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus 1.000 kali cambukan untuk pemuda bernama Raef Badawi. Hukuman itu dijatuhkan setelah Badawi dituduh menghina Islam melalui laman yang dia buat.
Menurut laman Al Arabiya, Kamis 4 September 2014, Badawi dituduh melakukan sejumlah kejahatan. Antara lain mengkritik ulama senior dan menghina simbol nasional Saudi melalui situs tersebut.
Hakim juga menilai Badawi telah meragukan keberadaan bidadari yang menjadi teman umat muslim di surga. Dia juga dianggap meragukan adanya siksa kubur. Badawi juga dianggap terbukti menghasut pengikutnya untuk melawan pemerintahan Saudi yang sah.
Selain hukuman cambuk dan penjara, hakim juga memerintahkan pendiri Saudi Liberal Network ini dengan denda sebesar 1 juta riyal Saudi. Pria yang sudah menghuni sel tahanan sejak Juni 2012 ini juga dilarang bepergian ke luar negeri seumur hidup.
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam. Namun, banyak kalangan menilai Badawi pantas menerima hukuman itu. Dukungan itu salah satunya datang dari Bandar, blogger Saudi, yang menjuluki Badawi sebagai seorang yang murtad.
" Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan ringan jika dibanding dengan besarnya kejahatan yang dilakukan," ujar Bandar.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
