Hukuman Cambuk
Dream - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus 1.000 kali cambukan untuk pemuda bernama Raef Badawi. Hukuman itu dijatuhkan setelah Badawi dituduh menghina Islam melalui laman yang dia buat.
Menurut laman Al Arabiya, Kamis 4 September 2014, Badawi dituduh melakukan sejumlah kejahatan. Antara lain mengkritik ulama senior dan menghina simbol nasional Saudi melalui situs tersebut.
Hakim juga menilai Badawi telah meragukan keberadaan bidadari yang menjadi teman umat muslim di surga. Dia juga dianggap meragukan adanya siksa kubur. Badawi juga dianggap terbukti menghasut pengikutnya untuk melawan pemerintahan Saudi yang sah.
Selain hukuman cambuk dan penjara, hakim juga memerintahkan pendiri Saudi Liberal Network ini dengan denda sebesar 1 juta riyal Saudi. Pria yang sudah menghuni sel tahanan sejak Juni 2012 ini juga dilarang bepergian ke luar negeri seumur hidup.
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam. Namun, banyak kalangan menilai Badawi pantas menerima hukuman itu. Dukungan itu salah satunya datang dari Bandar, blogger Saudi, yang menjuluki Badawi sebagai seorang yang murtad.
" Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan ringan jika dibanding dengan besarnya kejahatan yang dilakukan," ujar Bandar.
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger




Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre