Hukuman Cambuk
Dream - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus 1.000 kali cambukan untuk pemuda bernama Raef Badawi. Hukuman itu dijatuhkan setelah Badawi dituduh menghina Islam melalui laman yang dia buat.
Menurut laman Al Arabiya, Kamis 4 September 2014, Badawi dituduh melakukan sejumlah kejahatan. Antara lain mengkritik ulama senior dan menghina simbol nasional Saudi melalui situs tersebut.
Hakim juga menilai Badawi telah meragukan keberadaan bidadari yang menjadi teman umat muslim di surga. Dia juga dianggap meragukan adanya siksa kubur. Badawi juga dianggap terbukti menghasut pengikutnya untuk melawan pemerintahan Saudi yang sah.
Selain hukuman cambuk dan penjara, hakim juga memerintahkan pendiri Saudi Liberal Network ini dengan denda sebesar 1 juta riyal Saudi. Pria yang sudah menghuni sel tahanan sejak Juni 2012 ini juga dilarang bepergian ke luar negeri seumur hidup.
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam. Namun, banyak kalangan menilai Badawi pantas menerima hukuman itu. Dukungan itu salah satunya datang dari Bandar, blogger Saudi, yang menjuluki Badawi sebagai seorang yang murtad.
" Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan ringan jika dibanding dengan besarnya kejahatan yang dilakukan," ujar Bandar.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati