Status Bendum PBNU Mardani Maming Dicopot

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 29 Juli 2022 12:02
Status Bendum PBNU Mardani Maming Dicopot
Status Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU telah dinonaktifkan.

Dream - Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah dinonaktifkan usai gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim.

Hal ini diungkapkan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang mengatakan telah melakukan rapat gabungan pada satu bulan lalu dan menghasilkan keputusan tersebut.

" Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Gus Fahrur, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis, 28 Juli 2022.

Pria yang kerap disapa Gus Fahrur itu mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh Mardani Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar.

" Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau , maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ungkapnya.

 

1 dari 3 halaman

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

2 dari 3 halaman

Jika Terbukti Salah, Mardani Maming Harus Mundur dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan tindak lanjut dari kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan suap. 

Pria yang karib disapa Gus Yahya itu mengatakan, Mardani Maming harus siap mundur dari jabatan yang telah diemban sejak Januari 2022 jika terbukti bersalah.

" Ya kalau (terbukti salah), tapi kan ini belum," kata Gus Yahya, saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2022.

Yahya mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana duduk perkara dari politikus PDIP itu. Nantinya dia akan melakukan konferensi pers, terkait norma yang baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU.

3 dari 3 halaman

“ Organisasi sudah jelas mekanismenya, jelas harus ada syarat syarat yang dipenuhi. Harus diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” lanjut Gus Yahya.

Gus Yahya sendiri belum bertemu dengan Miming. Meskipun begitu dia mengaku PBNU akan memberikan pendampingan dan bantuan secara hukum.

“ Oh iya jelas nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” ujar Yahya.

Sementara itu, KPK sendiri telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 itu dicegah sejak 16 Juni 2022 dan dilarang pergi hingga 6 bulan ke depan.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More