Dream - Seorang ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial R (22), tertunduk lesu kantor polisi usai ditetapkan sebagai tersangkapelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia lima tahun.
Dari dokumentasi yang diterima liputan6.com, tampak R yang memakai sweater putih digelandang petugas Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan R ketika petugas membawanya. Wanita berambut panjang itu hanya tertunduk dan pasrah atas kasus pelecehan seksual anak yang menjeratnya.
R mengaku tega melecehkan anak kandungnya karena diancam oleh seorang pria yang dikenal lewat Facebook. Peristiwa pelecehan sendiri terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu.
Peristiwa bermula ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila. Saat itu Icha meminta R untuk mengirimkan foto bugil dengan imbalan uang.
" Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 3 Juni 2024.
Tak berhenti disitu, Icha meminta R untuk membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya. Saat itu Icha Shakila menyiapkan skenario aksi bejat pelecehan tersebut.
" Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Icha juga menjanjikan uang Rp15 juta untuk R.
" Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut. Maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata dia.
" Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R umur 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," imbuhnya.
Namun setelah video pelecehan tersebut dikirimkan, pelaku tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.
" Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar dia.
Saat ini wanita R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut R dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas