Dream - Polda Metro Jaya menetapkan ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun.
" Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 3 Juni 2024.
R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Ade Ary menjelaskan, awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
" Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
" Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busananya akan disebarkan.
" Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.
Tersangka lalu mengikuti perintah dari pemilik akun untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
" Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun tidak digubris.
" Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, ibu muda asal Tangerang Selatan (Tangsel) ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
ujar dia.