Tarif PCR di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari India, Ini Jawaban Kemenkes

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 13 Agustus 2021 19:01
Tarif PCR di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari India, Ini Jawaban Kemenkes
Kemenkes menyatakan penetapan tarif tersebut sudah melalui konsultasi dengan sejumlah ahli.

Dream - Penetapan tarif swab test PCR mandiri di Indonesia dengan batas tertinggi Rp900 ribu menuai keluhan masyarakat. Terlebih pemerintah telah menetapkan hasil tes swab PCR sebagai persyaratan seseorang yang hendak bepergian keluar kota.

Keluhan terutama muncul karena penetapan harga oleh Kementerian Kesehatan itu dianggap lebih mahal dibandingkan negara dengan perekonomian yang tak berbeda jauh dari Indonesia. India misalnya memasang tarif PCR seharga Rp96 ribu.

Menanggapi kritikan tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penetapan tarif PCR dalam Surat Edaran sudah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak terkait. Konsultasi juga melibatkan auditor.

" Jadi Kementerian Kesehatan tidak melakukan penetapan sendiri, sama seperti penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) obat," ujar Nadia, dikutip dari PMJ News.

Meski demikian, Nadia menyatakan Kemenkes terbuka pada semua masukan, Evaluasi bisa saja dilakukan jika memang dipandang perlu.

" Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan, juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini," kata dia.

1 dari 4 halaman

Dibanding India, Kalah Jauh

Ditetapkan sebagai syarat bepergian selain kartu vaksin, tarif PCR menuai banyak penolakan. Tarif tersebut dinilai tidak rasional akibat nilainya hampir setara dengan tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Mengutip laman Liputan6.com, tarif tes swab PCR di Indonesia dibandingkan India saja sudah sangat berbeda. Pemerintah Wilayah Delhi telah menetapkan tarif PCR dengan hasil real time seharga 500 rupee, atau sekitar Rp96 ribu untuk laboratorium swasta.

Jika PCR dilakukan di rumah dengan cara memanggil petugas, tarifnya ditetapkan sebesar 700 rupee, sekitar Rp135 ribu. Sementara rapid test antigen hanya 300 rupee, sektiar Rp58 ribu.

Jika PCR dan antigen dilakukan di rumah sakit, maka tarifnya digratiskan. Demikian halnya jika di fasilitas kesehatan milik Pemerintah India.

Sementara, tarif PCR di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Sedangkan rapid test antigen di kisaran Rp130-170 ribu, meski ada sebagian tempat yang memasang tarif di bawah Rp100 ribu.

2 dari 4 halaman

Kabar Baik! Kemenkes Perbolehkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

Dream - Kementerian Kesehetan (Kemenkes) secara resmi mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor H.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Surat itu ditekan oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

3 dari 4 halaman

Proses Lebih Ketat

Kemenkes juga mensyaratkan vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

" Proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kemenkes.," tulis keterangan, dilansir dari merdeka.com, Selasa 3 Agustus 2021.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac. Namun, vaksinasi juga akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

4 dari 4 halaman

Monitoring Ketat Pada Ibu Hamil Penerima Vaksin

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester ke dua kehamilan. Kemudian untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Tak hanya itu, Kemenkes juga mengantisipasi adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dengan menyediakan contact person yang bisa dihubungi atau bisa melapor melalui keamanan vaksin.kemenkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

 

Beri Komentar