Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream – Kewajiban umat muslim saat mendengar atau melihat saudaranya sesama muslim meninggal adalah mengurus jenazahnya. Salah satu tata cara mengurus jenazah adalah memandikan dan mengkafaninya.
Hukum mengurus jenazah bagi seorang umat muslim adalah fardlu kifayah, artinya wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya untuk menjalankan tata laksana pengurusan jenazah hingga menguburkannya.
Cara memandikan jenazah harus dilakukan dengan benar beserta doanya menurut islam. Setelah jenazah dimandikan, wajib juga dikafani dan disholatkan sesuai syariat.
Berikut ini Dream akan mengulas tata cara memandikan jenazah lengkap dengan cara mengkafaninya, seperti dilansir dari berbagai sumber.

Sebelum memandikan jenazah, sebaiknya mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan agar prosesnya lancar dan tidak ada kendala sama sekali. Berikut peralatan yang perlu disiapkan untuk proses memandikan jenazah:

Memandikan jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya apabila di antara umat islam ada yang mengerjakannya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi Muslim lainnya. Untuk memandikan jenazah, kita perlu mengetahui adab dan syaratnya. Selain membaca niat, perlu juga dipilih orang yang berhak memandikan jenazah.
Berikut cara memandikan jenazah yang benar menurut agama Islam yang sebaiknya dilakukan secara berurutan.

Sebagaimana memandikan jenazah, sudah ada tata cara mengkafani jenazah dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah Saw. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya.
Di dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad Saw bersabda, “ mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dnegan dua lapis kain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara hukum yang selain itu adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah bersabda, " Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)
Sesuai ketentuan syara', jenazah yang sudah dimandikan harus dikafani dengan kain yang biasa disebut kafan. Kafan merupakan istilah untuk menyebut kain putih polos tanpa jahitan untuk mengkafani jenazah.
Di Indonesia, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan. Sehingga, pengurus kematian yang akan mengkafani jenazah tidak perlu repot untuk membuat potongan-potongan yang diperlukan.
Meski begitu, Sahabat Dream sebaiknya mengetahui jenis dan syarat kain kafan yang akan digunakan untuk membungkus jenazah. Berikut adalah jenis dan syarat kain kafan untuk mengkafani jenazah yang benar:
Ada beberapa hal penting dalam mengkafani jenazah. Karena ada beberapa tata cara mengkafani jenazah yang harus dilakukan sesuai dengan sunnah.
Terdapat sedikit perbedaan soal cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Untuk mengkafani jenazah laki-laki maka akan membutuhkan kain kafan sebanyak 3 lembar. Sedangkan untuk mengkafani jenazah perempuan memerlukan 5 helai kain kafan.
Jika yang meninggal perempuan maka disunnahkan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan dua lembar sisanya yang bisa membungkus seluruh jenazah.
(Dilansir dari berbagai sumber)
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya