© MEN
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan menukar barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan, Selasa 9 Mei 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy juga terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai Rp300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbeli-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
" Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
" Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
" Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.