Tegas Larang Pungli, Kapolri: Kalau Masih Ada, Langsung Saya Copot

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 24 Oktober 2022 18:18
Tegas Larang Pungli, Kapolri: Kalau Masih Ada, Langsung Saya Copot
Dia telah menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan pengawasan, bahkan dia tak segan untuk langsung mencopot dan tidak mentolerirnya.

Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli). Dia telah menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan pengawasan, bahkan dia tak segan untuk langsung mencopot dan tidak mentolerirnya.

" Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan supaya lebih baik karena itu saya minta propam betul-betul awasi, saya masih mendengar hal-hal seperti itu, kalau masih ada saya turunkan propam langsung saya copot. Tolong ini menjadi perhatian," ujar dia dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 24 Oktober 2022.

Sigit juga menyinggung budaya setoran ke atasan yang disebutnya sebagai dalih anggota melakukan hal tersebut. Menurutnya para atasan juga harus bahu membahu menghilangkan budaya tersebut.

" Kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. ini tolong ditiadakan," lanjutnya.

1 dari 5 halaman

Listyo meminta para perwira Polri meniru As SDM Mabes Polri Irjen Pol Wahyu Widada yang secara tegas menolak adanya pungutan liar pada saat rekutmen Polri maupun penempatan jabatan.

" Saya kira Pak As SDM sudah melakukan tidak ada yang namannya mau masuk sekolah bayar, mau dapet jabatan bayar. Dan ini sudah saya cek di mabes tidak ada seperti itu termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya tolong tangkap, laporkan," kata dia.

" Kita sepakat di mabes tidak ada yang seperti itu, tolong di Polda di Polres lakukan hal yang sama, tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar," sambung dia.

 

 

2 dari 5 halaman

Kapolri Larang Polantas Tilang Manual di Jalanan

Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran polisi di kesatuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi penindakan pelanggaran (Tilang) pengendara sepeda motor secara manual. 

Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Perintah orang nomor satu di jajaran kepolisian ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

" Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan.

 

   

3 dari 5 halaman

Terapkan 3 S

Dalam pelayanannya, Kapolri meminta Korlantas Polri untuk menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

" Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram.

4 dari 5 halaman

Profesional, Transparan, Prosedural

Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dengan transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang perkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing, Polantas dapat melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait 

Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

" Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis surat telegram.

5 dari 5 halaman

Tidak Boleh Pungli

Petugas tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli dan harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel.

Kemudian, memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas, dan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri turut diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

" Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutup surat telegram.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar