Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan. Prasetyo diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus skandal Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, jenderal bintang satu tersebut dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu dijalankan dalam rangka pemeriksaan.
" Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," ujar Argo dalam siaran Instagram.
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai dijalankan. Sedangkan terhitung mulai Rabu, 15 Juli 2020, Prasetyo ditempatkan dalam tempat khusus selama 14 hari ke depan.
" Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," kata Argo.
Argo mengatakan, dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetyo berinisiatif sendiri menandatangi surat tersebut. Juga tidak melaporkan tindakannya kepada pimpinan.
" Juga tidak ada kaitanya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan BJPU (Brigjen Prasetyo)," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, Propam menyatakan Prasetyo telah melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri juga peraturan disiplin anggota Polri.
Penyidik Propam, ucap Argo, tengah mendalami kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Jika ada yang terlibat maka akan turut diproses.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah