81 Ribu Liter Minyak Goreng Ilegal Di Surabaya Berhasil Diamankan (Foto: Kemendag.go.id)
Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Surabaya pada Kamis 12 Mei 2022.
Setidaknya ada 8 kontainer dengan volume 81 ribu liter yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak. Eksportir telah melakukan pengelabuan dengan tidak mencantumkan minyak goreng di dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“ Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Mei 2022.
Veri Anggrijono menambahkan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menyampaikan, pengamanan minyak goreng ilegal itu berawal dari petugas Polres Tanjung Perak Surabaya yang mendapat informasi adanya kontainer bermuatan minyak goreng yang akan disekspor pada Kamis 28 April 2022.
Kemudian, pada 4 Mei 2022, petugas membuktikan informasi tersebut dengan mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya. Ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diekspor ke Timor Leste.
" Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," ujar Arief, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 15 Mei 2022.
Arief menyebut, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
Mereka melanggar pasal tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
" Tersangka E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Arief.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya