Ternyata Ini Sosok Pria yang Disalami Ferdy Sambo sebelum Masuk Ruang Sidang

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 20 Oktober 2022 18:00
Ternyata Ini Sosok Pria yang Disalami Ferdy Sambo sebelum Masuk Ruang Sidang
Meski kedua tangannya diborgol, Sambo mencoba meraih tangan pria tersebut.

Dream - Ferdy Sambo tertangkap kamera sempat bersalaman dengan seseorang ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Momen itu terjadi ketika Ferdy Sambo digiring petugas kejaksaan dan kepolisian menuju ruang sidang utama.

Saat Sambo berjalan, seorang pria bertubuh gempal mengenakan baju putih dibalut jaket hitam sempat berjabat tangan dengannya.

1 dari 7 halaman

Sambo mulanya balas menatap barulah kemudian menyapa lalu menjabat tangan pria itu. Meski kedua tangannya diborgol, Sambo mencoba meraih tangan pria tersebut. Tampak pula Sambo sempat menaikkan alis matanya.

Setelah disapa balik dan bersalaman dengan Sambo, lelaki itu tampak sedikit menarik tangan mantan kadiv Propam itu. Kemudian, dia meninggalkan lokasi karena Sambo juga sudah masuk ke ruangan sidang.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris mengatakan, pria itu adalah kawan lama kliennya. Bahkan, pria itu sudah dianggap seperti saudara sendiri.

2 dari 7 halaman

" Oh itu teman lama, beliau sudah seperti saudara," kata Arman.

Hanya saja, Arman tidak mengetahui identitas kawan lama Ferdy Sambo tersebut. Namun ia memastikan jika pria tersebut berasal dari sipil dan bukan dari unsur kepolisian.

" (temannya) Itu bukan polisi," sebutnya.

Sumber: merdeka.com

3 dari 7 halaman

Eksepsi Ditolak Jaksa, Putusan Sela Kasus Ferdy Sambo Ditentukan Pekan Depan

Dream - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

" Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.

JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdi Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J untuk menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa seluruhnya.

4 dari 7 halaman

Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. " Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Usai jaksa membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukum Ferdi Sambo, Majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober dengan agenda putusan sela.

5 dari 7 halaman

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Dream - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak ekspsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Putri Candrawathi. Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

" Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.

" Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," imbuhnya.

6 dari 7 halaman

Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara dan telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

" Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.

 

7 dari 7 halaman

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri tetap mengakudilecehkan oleh Brigadir J.

" Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Beri Komentar