Dream - Polda Bali kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline (Engeline).
Polisi mendatangkan dua tersangka kasus ini, Margriet Christine Megawe dan Agus Tay Hamba May, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
Kedua tersangka itu tiba di TKP sekitar pukul 10.15 WITA. Mereka diangkut secara terpisah menggunakan kendaraan lapis baja milik Polda Bali.
Setiba di lokasi, kedua tersangka mendapat kawalan dari anggota Brimob bersenjata lengkap.
Begitu turun dari kendaraan, keduanya langsung digiring masuk ke dalam TKP.
Sejumlah warga yang berkerumun di sekitar lokasi rekonstruksi tampak tidak sanggup menahan emosi. Mereka langsung meneriaki kedua tersangka begitu turun dari kendaraan.
Laporan: Berry Putra
BERANI BERUBAH: Taman Baca Membuka Jendela Dunia - Berani Berubah
FOTO: Meriahnya Konser Sheila on 7 Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta', Duta Berkaca-kaca Tahan Tangis
Alhamdulilah! Menkeu Bilang 2023 Tak Jadi Resesi, Apa Pemicunya?
Potret Ilusi Optik Ini Bikin Mikir Dua Kali, Jangan Sampai Salah Persepsi!