Dream - Polda Bali kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline (Engeline).
Polisi mendatangkan dua tersangka kasus ini, Margriet Christine Megawe dan Agus Tay Hamba May, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
Kedua tersangka itu tiba di TKP sekitar pukul 10.15 WITA. Mereka diangkut secara terpisah menggunakan kendaraan lapis baja milik Polda Bali.
Setiba di lokasi, kedua tersangka mendapat kawalan dari anggota Brimob bersenjata lengkap.
Begitu turun dari kendaraan, keduanya langsung digiring masuk ke dalam TKP.
Sejumlah warga yang berkerumun di sekitar lokasi rekonstruksi tampak tidak sanggup menahan emosi. Mereka langsung meneriaki kedua tersangka begitu turun dari kendaraan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati