Dream - Polda Bali kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline (Engeline).
Polisi mendatangkan dua tersangka kasus ini, Margriet Christine Megawe dan Agus Tay Hamba May, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
Kedua tersangka itu tiba di TKP sekitar pukul 10.15 WITA. Mereka diangkut secara terpisah menggunakan kendaraan lapis baja milik Polda Bali.
Setiba di lokasi, kedua tersangka mendapat kawalan dari anggota Brimob bersenjata lengkap.
Begitu turun dari kendaraan, keduanya langsung digiring masuk ke dalam TKP.
Sejumlah warga yang berkerumun di sekitar lokasi rekonstruksi tampak tidak sanggup menahan emosi. Mereka langsung meneriaki kedua tersangka begitu turun dari kendaraan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
