Terungkap Alasan Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi usai Insiden Penembakan

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 20 Juli 2022 11:56
Terungkap Alasan Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi usai Insiden Penembakan
"Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin.

Dream - Adik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda LL dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi. Mabes Polri menyebut alasan Bripda LL dimutasi ke Polda Jambi agar dekat dengan keluarga.

Kabar mutasi Bripda LL dari Mabes Polri ke Polda Jambi diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

" Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Martin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan mutasi Bripda LL, yang merupakan adik dari Brigadir J atau Yoshua, dari Mabes Polri ke Polda Jambi merupakan permintaan sendiri.

1 dari 3 halaman

" Jadi, masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Dedi, alasan Bripda LL mengajukan mutasi adalah untuk dekat dengan keluarga pascainsiden baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Permintaan mutasi tersebut dipenuhi Mabes Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada orang tua Brigadir J dan Bripda LL.

" Adik Brigadir Yosua sudah dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat dengan keluarga, memberikan support kepada orang tuanya," kata Dedi.

2 dari 3 halaman

Sebelumnya, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam sebagai buntut baku tembak di rumah dinasnya, yang menewaskan Brigadir J. Keputusan ini diambil untuk memudahkan pengusutan kasus tersebut.

" Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan," kata Kapolri Jenderal Gigit Listyo di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.

" Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," tambah dia.

 

3 dari 3 halaman

Melaporkan Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga almarhum Brigadir J juga melaporkan kasus adu tembak polisi itu dengan dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

" Laporan kita telah diterima," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jhonson Pandjaitan.

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

" Tiga pasal sudah diterima," kata Jhonson.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar