Tidur Tanpa Mamakai Pakaian Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Rabu, 3 Mei 2023 18:01
Tidur Tanpa Mamakai Pakaian Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
"Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dream - Sahabat Dream mungkin pernah membaca pandangan tidur tanpa mengenakan pakaian itu baik untuk kesehatan. Dikutip dari Halodoc.com, manfaat tidur tanpa menggunakan pakaian di antaranya adalah meningkatkan kualitas tidur, membantu tidur agar lebih cepat, menyehatkan organ-organ reproduksi, serta mencegah terjadinya penyakit kulit.

Banyaknya ulasan soal manfaat tidur tanpa menggunakan pakaian membuat beberapa orang penasaran dan tertarik untuk mempraktikkannya. Namun bagaimana jika cara tidur tersebut dipandang dari sudut Islam? Apakah tidur tanpa pakaian diperbolehkan?

Tak hanya mengatur amalan wajib, Islam sebagai agama sempurna juga mengatur berbagai sendi kehidupan umatnya. Termasuk adab seseorang ketika tidur. 

 

Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang boleh atau tidaknya tidur tanpa pakaian dalam sudut pandang Islam, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Perintah untuk Menjaga Aurat

Islam telah memerintahkan kepada umatnya agar menjaga aurat. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Mu'minun ayat 5 - 6:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya: " dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (QS. Al-Mu'minun: 5 - 6)

Selain itu, dijelaskan juga dalam sebuah hadis berikut:

" Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu." (HR. Abu Dawun dan Tirmidzi)

Melalui ayat dan hadis di atas menjelaskan agar umat Islam menjaga auratnya. Selain itu, umat Islam tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain kecuali pasangan suami istri. Lalu, bagaimana jika tidur dalam kondisi tidak mengenakan pakaian?

2 dari 3 halaman

Ketentuan Islam Tentang Tidur Tanpa Memakai Pakaian

Jika seseorang tersebut adalah perempuan yang sudah memiliki suami dan tidur telanjang untuk suaminya, maka hal itu tidaklah mengapa.

Dikatakan juga oleh Imam Ibnu Hazm bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang, dan berbaur.

Tidak hanya tidur bersama tanpa sehelain kain saja, melakukan mandi bersama juga adalah bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Hal itu dijelaskan dalam hadis berikut:

" Dahulu saya dan Rasulullah saw mandi dari bejana yang sama, antara beliau dan diriku hanya satu wadah (tidak terpisahkan). Beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan, 'Sisakan (airnya) untukku, sisakan (airnya) untukku'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, bisa disimpulkan bahwa jika bertelanjangnya seorang istri adalah untuk suaminya, baik itu saat tidur atau saat mandi, maka hukum asalnya adalah mubah atau boleh. Bahkan hukumnya bisa menjadi sunah jika niatnya adalah untuk membuat hati suami senang.

3 dari 3 halaman

Waktu untuk Minta Izin sebelum Masuk ke Kamar Orang Lain

Sebelumya sudah dijelaskan bahwa seseorang yang tidur bertelanjang untuk suaminya diperbolehkan. Meski begitu, hal tersebut haruslah dilakukan dengan berhati-hati, terutama jika di rumah tersebut ada orang lain. Tujuannya adalah agar tidak terlihat dari anggota keluarga, termasuk anak.

Oleh karena itu, ada tiga kondisi di mana harus meminta izin bagi keluarga dekat saat akan masuk ke kamar kerabat lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 58:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: " Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. An-Nur: 58)

Melalui ayat di atas, maka waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sebelum sholat subuh karena saat itu masih berada di tempat tidur.
  • Waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
  • Setelah sholat isya yang adalah waktu untuk tidur.
Beri Komentar