Hasil Survei AMPHURI Soal Tata Laksana Umrah Masa Pandemi, Beda Aturan Buat Penerima Sinovac

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 6 Januari 2022 11:00
Hasil Survei AMPHURI Soal Tata Laksana Umrah Masa Pandemi, Beda Aturan Buat Penerima Sinovac
Tim yang diberangkatkan khusus untuk mempelajari tahapan pelaksanaan umrah di saat pandemi Covid-19 ini mengungkapkan sejumlah aturan baru selama menjalankan ibadah umrah.

Dream - Pemerintah telah memberangkatkan Tim Advance Mitigasi Sistem Umroh di Masa Pandemi ke Arab Saudi pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Tim yang terdiri dari lintas asosiasi, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) itu melakukan uji coba langsung langsung tahapan pelaksanaan umroh dengan aturan dan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Selama berada di Saudi, Tim Advance Amphuri mengungkapkan terdapat sejumlah aturan pelaksanaan ibadah umroh. Mereka juga mendapatkan pengalaman bagaimana prosedur yang harus dijalani mulai kedatangan hingga kepulangan nanti. 

Bendahara Umum Amphuri, Muhammad Tauhid Hamdi, secara prosedur pelaksanaan umroh masih tetap sama mulai dari pemberangkatan. Hanya saja sekarang ada tambahan, yakni jemaah wajib menunjukkan hasil tes PCR yang negatif di bandara kedatangan.

" Setelah itu, para jemaah akan dibagi berdasarkan kewajiban harus karantina atau tidak jika tiba di Madinah. Kemudian jemaah diberikan gelang khusus untuk masuk ke Masjidil Haram maupun Ka'bah atau tempat lain," jelas Tauhid, melalui konferensi pers secara virtual, Rabu, 5 Januari 2022.

1 dari 2 halaman

Penerima Sinovac Diperlakukan Berbeda

Bagi jemaah dengan gelang, bisa masuk masjid, mal, hotel dan tempat lainnya.

" Jemaah harus menunjukkan gelang yang dipakai atau menggunakan aplikasi Tawakkalna," tutur Tauhid.

Tetapi, penggunaan aplikasi Tawakkalna tidak menjadi keharusan seperti PeduliLindungi. Sebab, yang menjadi acuan otoritas Saudi adalah gelang khusus yang diberikan di hotel.

Selain itu, ada perbedaan mencolok dari perlakuan Pemerintah Saudi terhadap vaksin Covid-19 para jemaah.

Khusus untuk penerima vaksin asal China yakni Sinovac dan Sinopharm yang mendarat di Madinah diwajibkan karantina tiga hari dua malam.

Sementara bagi penerima vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna dibebaskan karantina dan bisa langsung menjalankan ibadah.

2 dari 2 halaman

Lalai Bermasker, Denda Rp3 Juta

Selanjutnya, bagi jemaah yang mendarat di Jeddah, apapun vaksin yang digunakan harus tetap karantina sesuai regulasi internasional, yakni lima hari empat malam.

Selain itu, peraturan penggunaan masker juga sangat ketat. Bagi jemaah yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

" Jadi memang harus pakai masker, untung saya tadi hanya ditegur, tidak langsung didenda 1000 riyal (sekitar Rp3,8 juta),"   ujar Tauhid.

Beri Komentar