Didesak Relaksasi Ketentuan Jemaah Umroh Wajib Vaksin Meningitis, Ini Jawaban Kemenag

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji perubabahan kebijakan syarat wajib vaksin meningitis untuk keberangkatan jemaah umrah. Kajian salah satunya dilakukan dengan mengumpulkan informasi terkait dokumen berkekuatan hukum tetap dari Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin meningitis yang tidak lagi dibutuhkan.
Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kemenag Nur Arifin mengungkapkan kementeriannya sedang berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum tersebut.
“Berkaitan dengan ada informasi bahwa Saudi sudah tidak mewajibkan vaksin meningitis untuk jamaah umrah, kami sedang koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum bahwa vaksin meningitis sudah tidak diperlukan,” kata Nur Arifin kepada Dream, Rabu, 28 September 2022.
Kemungkinan mengubah ketentuan kewajiban vaksinasi juga dilatar belakangi kesiapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah kebijakan vaksin meningitis untuk jemaah umroh.
“Dengan syarat sudah ada surat atau dokumen yangg berkekuatan hukum yang membatalkan aturan Saudi tentang kewajiban vaksin meningitis,” lanjut Arifin.
Menurut Arifin, keputusan dari koordinasi Kemenag dan Kemenkes seyogyanya menghasilkan keputusan yang berpihak kepada jemaah umroh untuk memperkuat fungsi pemerintah dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
“Kita harus bersinergi untuk mewujudkan good governance dengan melibatkan 3 pilar: pemerintah, civil society, dan private sector,” kata Arifin, dikutip Dream dari notulensi rapat Regulasi dan Solusi Teknis Mengatasi Keterbatasan Vaksin Meningitis yang dilaksanakan pada 27 September 2022.
Berkaitan dengan persyaratan umroh ke depan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Yudhi yang juga hadir dalam rapat menyampaikan bahwa Kemenkes akan mengikuti aturan Arab Saudi jika harus mencabut syarat vaksin meningitis.
“Usulan perubahan regulasi maupun diskresi atau toleransi karena kelangkaan vaksin meningitis akan kami laporkan ke Pak Dirjen selama ada otoritas yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Yudhi menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Karantina Kesehatan di dalamnya mengatur tentang International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi keselamatan dan kesehatan WNI yang berkunjung ke negara endemic.
Sementara terkait kelangkaan vaksin meningitis, diakui Yudhi, kondisi ini sudah terjadi dari produsen vaksin sejak penyelenggaraan haji. Peningkatan jumlah jemaah umrah tahun 1444H, kata Yudhi, di luar dugaan Kemenkes dan produsen vaksin.
Untuk tahun 2022 ini Kemenkes sudah melakukan dua kali penyediaan vaksin yang didistribusikan ke KKP dan klinik swasta. Tercatat, saat ini vaksin yang sudah masuk sebanyak 220 ribu melalui Biofarma, dengan penjadwalan awal bulan Oktober vaksin sudah terdistribusi.
“Kejadian di Surabaya kemarin murni miskomunikasi antara maskapai dengan KKP Juanda, saat ini telah kami minta untuk berjaga 24 jam,” ungkap Yudhi.
Sementara itu, Arifin mengatakan bahwa kini pihak KKP Kelas I Surabaya telah memberikan layanan Kartu Kuning untuk verifikasi ICV sebelum hari keberangkatan jemaah umrah yakni H-1 hingga H-4 di Kantor KKP Kelas I Surabaya, Jl. Raya Juanda Blok 2B2 Sedati Sidoarjo.
“Sekarang H-4 bisa validasi kartu kuning,” ungkap Arifin.
Dengan syarat dokumen diantaranya, fotocopy paspor, fotocopy tiket pesawat keberangkatan, ICV, serta daftar pengajuan jamaah umroh.
Terpisah, sebelumnya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sejumlah jemaah umrah gagal berangkat akibat kelangkaan vaksin meningitis dan buku kuning yang terjadi di Bandara Keberangkatan Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Kejadian ini berlangsung bahkan sebelum munculnya kelangkaan vaksin meningitis dan buku kuning.
“ Itu kejadian sebelum vaksin meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” ujarnya, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AMPHURI, Firman M Nur, dalam keterangan tertulis AMPHURI yang diterima Dream, Sabtu, 24 September 2022.
Terkait ketentuan vaksin meningitis dan buku kuning, Firman menegaskan, pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan penerapan aturan ini dalam pelaksanaan di lapangan. Malah, lanjutnya, sudah tidak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis karena sudah tidak menjadi perhatian utama pemerintah Saudi saat menerima jemaah umroh.
“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama,” ujar Firman.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ternyata Ini Penyebab Sakit Kepala Setelah Menangis
Rasa sakit kepala setelah menangis wajar dialami dan bisa diatasi dengan beberapa cara sederhana.
Baca Selengkapnya

Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam Waktu 2 Hari
MKMK minta Ketua MK pengganti Anwar Usman ditentukan dalam waktu 2x24 jam.
Baca Selengkapnya

Jalani Tes Kesehatan, Gaya Muhaimin Iskandar Disorot: 'Lama-lama Lucu Juga Cak Imin"
Cak Imin dan Anies Baswedan menjalani tes kesehatan di RSPAD. Keduanya mengenakan baju pasien.
Baca Selengkapnya

Ruam di Ketiak Ganggu Banget, Hempas dengan Cara Ini
Untuk mengatasi ruam ketiak, pengobatannya harus disesuaikan dengan penyebabnya.
Baca Selengkapnya

4 Penyebab Mulut Selalu Terasa Kering, Bukan Hanya Kurang Cairan
Bisa menyebabkan kesulitan untuk berbicara, menelan, dan mengunyah makanan.
Baca Selengkapnya

Penemuan Jejak Kehidupan 86.000 Tahun Lalu di Turki, Banyak Perkakas Batu
Berikut kisah menarik para peneliti menemukan jejak kehidupan di Turki pada 86.000 tahun lalu!
Baca Selengkapnya

NOTED KAK! POV Kerja Hari Pertama
Sahabat Dream, kalian ada gak yang vermak CV biar diterima kerja? Nah, begini jadinya jika kamu berlebihan menulis profil.
Baca Selengkapnya

Temani Kegiatan Nyaleg Jeje Govinda, Penampilan Syahnaz Sadiqah Disorot
Penampilan Syahanz saat datang ke pesantren berhasil menyedot perhatian.
Baca Selengkapnya