Tuntutan Putri Candrawathi hanya 8 Tahun Bikin Adik Brigadir J Murka: Mendidih Darahku Bang!

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 19 Januari 2023 11:00
Tuntutan Putri Candrawathi hanya 8 Tahun Bikin Adik Brigadir J Murka: Mendidih Darahku Bang!
Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J mengunggah rasa kekecewaannya di Instagram Stories.

Dream - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut mendapat respons negatif dari keluarga korban. Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J mengunggah rasa kekecewaannya di Instagram Stories.

Dalam unggahan tersebut, tampak Reza mengunggah foto mendiang Brigadir J. Ia juga menyelipkan kalimat yang berisikan perasaannya saat ini.

" Mendidih darah ku saat ini bang," tulis Reza.

1 dari 6 halaman

Tuntutan Putri Candrawathi hanya 8 Tahun Bikin Adik Brigadir J Murka: Mendidih Darahku Bang!

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab.

" Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," kata Rosti dilansir dari merdeka.com.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan jaksa tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, meski karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.

" Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.

2 dari 6 halaman

Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun jaksa tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.

" Jadi jaksa tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," kata Ramos.

" Karena kami melihat niat dari Kuat Maruf, Riski Rizal, yang bantu proses pembunuhan berencana sampai berhasil," imbuh dia.

3 dari 6 halaman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, berikut daftarnya:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
3. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
5. Bharada E dituntut 12 tahun penjara

4 dari 6 halaman

Tangis Bharada E Pecah Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Dream - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

5 dari 6 halaman

Mendengar putusan jaksa, Bharada E tak kuasa menahan tangis. Ia terlihat berkali-kali mengusap mata dan hidungnya.

Usai pembacaan tuntunan, hakim mempersilahkan Bharada E untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Saat menghampiri kuasa hukum, lagi-lagi tangis Bharada E pecah.

Tangis Bharada E Pecah Dengar Putusan 12 Tahun Penjara

Ia terlihat memeluk kuasa hukum Ronny Talapessy. Tampak pengacara lainnya turut menenangkan Bharada E yang terlihat terguncang dengan putusan jaksa tersebut.

6 dari 6 halaman

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.

Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan koorperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban

Beri Komentar