Manusia Silver (Liputan6.com)
Dream - Niat baik tiga warga Sleman, DI Yogyakarta, malah berujung masalah. Mereka mendapat vonis denda masing-masing Rp50 ribu dari Pengadilan Negeri Sleman.
Kasus ini dipicu uang Rp1.000 yang diberikan oleh tiga warga Sleman tersebut kepada manusia silver di jalan. Tindakan mereka ternyata dipergoki Satpol PP yang mengamankan ketiganya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengatakan tiga warga Sleman ditetapkan tersangka atas tindak pidana ringan pemberian uang kepada manusia silver. Ketiganya yaitu W dan M, warga Kapanewon Kalasan, dan S, warga Kapanewon Prambanan.
" Mereka masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang Rp1.000," ujar Nur.
Menurut Nur, tiga orang tersebut diamankan pada Rabu, 24 November 2021. Sedangkan sidang dilaksanakan secara singkat pada Jumat, 26 November 2021.
Nur melanjutkan petugas Satpol PP memergoki ketiganya memberikan uang kepada manusia silver saat berada di Simpang Tiga Ringroad Timur, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Waktunya sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan melanggar Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Pasal tersebut memuat larangan untuk memberi uang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Nur mengakui vonis denda atas tindakan pemberian uang kepada gelandangan di tempat umum tersebut baru pertama kali dilaksanakan Pemprov DIY. Meski begitu, hukuman tersebut perlu ditegakkan mengingat semakin banyaknya gelandangan dan pengemis di DIY, terutama manusia silver.
" Bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusinya bersama," kata Nur, dikutip dari Harian Jogja.
View this post on Instagram
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib