Ingat! Penumpang Kereta Api Tak Turun di Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda hingga Blacklist

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 3 Agustus 2023 11:46
Ingat! Penumpang Kereta Api Tak Turun di Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda hingga Blacklist
Aturan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Dream - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta sementara waktu bagi penumpang yang tidak turun sesuai stasiun tujuan. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

“ Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 3 Agustus 2023.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

1 dari 3 halaman

1x24 Jam untuk Bayar Denda

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Boleh Naik Kereta Sementara Waktu

KERETA API

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“ Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ungkapJoni.

3 dari 3 halaman

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“ Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

 

Beri Komentar