Dream - Saat ini membuat konten video menjadi ladang mata pencaharian sebagian orang untuk menghasilkan uang. Konten dengan banyak view bisa 'dijual' dan tentunya mendatangkan pendapatan.
Saat proses pembuatan konten video ini harus berhati-hati. Jangan sampai gara-gara konten video malah berakhir di penjara.
Seperti kejadian yang menimpa seorang video blogger atau vlogger yang bernasib sial gara-gara sembarangan membuat konten yang dianggap tak senonoh.
Dilansir dari Oddity Central, seorang vlogger dihukum penjara karena memeluk orang sembarangan di jalan demi konten.
Vlogger bernama Mohamed Ramzi itu dituduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh saat membuat konten video miliknya.
Ramzi yang berasal dari Aljazair sebenarnya membuat konten yang bertujuan baik. Dia ingin menyebarkan perdamaian dan hal positif melalui konten videonya.
Dia terinspirasi vlogger Eropa yang melakukan eksperimen sosial yang sangat populer di sana. Salah satu bentuk eksperimen sosial yang sering dibuat vlogger Eropa ini adalah memeluk orang asing atau tak dikenal yang ditemuinya di jalan.
Terinspirasi oleh vlogger Eropa, pria 30 tahun ini menirunya dan mengunggahnya ke TikTok. Harapannya misi untuk menyebarkan perdamaian dan kasih sayang tersampaikan.
Ramzi rupanya tak mempertimbangkan bahwa Aljazair adalah negara yang mayoritas warganya memeluk Islam. Sehingga memeluk orang sembarangan bukanlah hal yang wajar di negara tersebut.
Tak ingin kegaduhan yang ditimbulkan dari video eksperimen sosial itu, polisi menangkap Ramzi tahun lalu. Pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan.
Merasa tidak puas, jaksa mengajukan banding dan kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair. Dalam sidang banding tersebut, Ramzi dinyatakan bersalah.
Dalam video yang memperlihatkan Ramzi berpelukan di muka umum, jaksa menuntutnya atas perbuatan tidak senonoh.
Video lain yang jadi bukti, menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya memiliki tato.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Ramzi harus menjalani hukuman dua bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar denda 5 juta dinar atau sekitar Rp602 juta.
Dalam pembelaannya, Ramzi mengungkapkan permintaan maaf. Dia mengklaim bahwa video tersebut hanyalah untuk menyebarkan perdamaian dan cinta.
Permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima oleh netizen maupun hakim Aljazair yang merasa syok dengan video Ramzi.