Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Merdeka.com)
Dream - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Soni Eranata (28) atau tenar di sosial media dengan sebutan Ustaz Maaher At Thuwailibi sebagai tersangka tindak pidana informasi bermuatan SARA. Ustaz Maaher diduga melakukan penghinaan ulama Nahdlatul Ulama, Habib Lutfi bin Yahya, lewat unggahan di Twitter @ustadzmaaher_.
" Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dikembangkan," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Pramono, dikutip dari Merdeka.com.
Direktorat Siber Polri menangkap Ustaz Maaher di kediamannya di Cimanggu Wates, Gang H Ciong RT/RW 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Listyo mengatakan penangkapan tersebut terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
" Untuk penahanannya, polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan Soni alias Maaher ditahan atau tidak," kata Listyo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik juga sejumlah barang bukti. Seperti dokumen dan empat ponsel beda merek serta satu KTP.
(Sumber: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Dream - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi. Pria yang bernama asli Soni Ernata itu dijerat dengan dugaan kasus SARA.
" Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari humas.polri.go.id.
Menurut Argo, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penangkapan. Beberapa di antaranya merupakan dokumen.
" Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP," ucap Argo.
Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut memuat ketentuan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
" Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Ulama NU.
Ustadz Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut, cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Dream - Ustaz Maher At-Thuwailibi menuliskan permohonan maaf melalui akun instagramnya. Namun unggahan Ustaz Maher At-Thuwailibi telah menghilang dan kembali diunggah akun gosip.
Dalam unggahannya, ustaz Maher meminta maaf yang sebesar-besarnya. Namun ucapan permintaan maaf dari ustaz Maher tidak dirujukan kepada siapa. Hanya saja permintaan maaf ustaz Maher diduga ditunjukan kepada Nikita Mirzani artis yang sedang berseteru dengannya.
" Intinya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," tulis ustaz Maaher dikutip dari akun gosip @maklambeturah, Rabu 18 November 2020.
Unggahan tersebut langsung ramai komentar netizen. Tak sedikit netizen yang bingung permintaan maaf itu ditujukan untuk siapa, Habib Luthfi atau Nikita Mirzani.
Pasalnya ustaz Maher menghina Habib Luthfi dan Nikita Mirzani dengan menyebut kata kasar. Namun tak sedkit dari netizen yang mengingatkan tentang proses hukum untuk Ustaz Maher atas laporan dari Nikita Mirzani.
" Maaf boleh,tp hukum hrs tetap berjalan,biar gk seenak jidad menghina seorg wanita," kata akun @kulsum5559.
" Dimaafkan tapi proses hukum tetap berjalan," tulis akun @esuka_024.
" Minta maaf sm siapa?? Tangkap, proses hukum!!. Minta tolong sm junjungan yg kau bela, bisa gaak," kata akun @mamaicha123.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap