Satpol PP (Foto: Instagram)
Dream - Sejumlah wanita anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diusir pemilik rumah saat mereka sedang berteduh dari sengatan matahari di sebuah bangunan. Dengan alasan tak memiliki izin, para petugas diminta untuk berpindah lokasi.
Video pengusiran para petugas Satpol PP tersebut beredar di sosial media yang salah satunya diunggah akun @ndrobeii.official pada Rabu, 3 November 2021.
" Viral Momen Anggota Satpol PP diusir Saat Berteduh di Teras Rumah Warga.," tulis pengelola akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Dalam rekaman itu terlihat beberapa petugas Satpol PP dengan seragam dan atribut lengkap tengah berteduh di teras bangunan milik seorang warga. Rekaman ini diduga dibuat oleh seorang perempuan yang merupakan pemilik dari bangunan tersebut.
Saat sedang berteduh terdengar suara perempuan myang meminta tolong agar para petugas Satpol PP tersebu tuntuk tidak berteduh di terasnya dan segera segera meninggalkan bangunan tersebut.
" Tolong kak jangan berteduh di sini, ini bukan tanah milik kakak, ini milik orang bumi," ungkap sang perekam.
Situasi sempat memanas saat seorang anggota Satpol PP mencoba menyela dan mempertanyakan pengusiran.
Dengan nada tinggi, wanita tersebut mengatakan jika mereka memiliki hak karena merupakan pemilik dari tanah tersebut.
" Yang wajib di sini kami, kami yang punya tanah, jadi orang kakak jangan berteduh di sini, cari tempat lain saja. Tolonglah silahkan pergi ya dari sini ya," katanya.
Terus diusir para pemilik bangunan, para anggota Satpol PP yang hendak berteduh itu pun memutuskan keluar dari areal tersebut menuju sebuah truk bertuliskan Satpol PP.
Sementara para pemilik rumah terus mengawal mereka hingga benar-benar keluar dari halaman rumah.
Meski begitu, hingga berita ini dibuat belum diketahui dimana video itu diambil.
Para netizen yang melihat video tersebut sontak memberikan beragam reaksinya. Seperti berikut.
" Ga minta ijin, sepatu ga di lepas , duuhhhh," kata seorang netizen.
" Ngerasain diusir jga kan," ungkap lainnya.
" ya rumah orang bukan tempat nongkrong wajarlah," tutur akun lain.
" Hati² bu satpol PP bisa dikenakan pasal 167, tentang memasuki pekarangan rumah orang tanpa seizin pemiliknya, bisa dipidana..," ingatkan akun lainnya.
" Baperan njir. Biasanya ngusir orang, giliran diusir marah2.," sahut lainnya.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN