Viral Pemilik Tanah di Ponorogo Tembok Jalan Gang Gegara Sering Dikucilkan, 13 KK Terisolir

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 2 Juli 2023 15:00
Viral Pemilik Tanah di Ponorogo Tembok Jalan Gang Gegara Sering Dikucilkan, 13 KK Terisolir
Penutupan jalan itu berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Lebih tepatnya di Jalan Gadjah Mada RT 01 RW 07.

Dream - Viral seorang pemilik tanah di Ponorogo menutup akses jalan dengan tembok, sehingga 13 Kartu Keluarga (KK) di lingkungannya terisolir. Penutupan jalan itu berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Lebih tepatnya di Jalan Gadjah Mada RT 01 RW 07.

Dalam video viral yang diunggah Instagram @indotoday, para warga bahkan sampai meminta bantuan ke Bupati Ponorogo. " Geger tulung Pak Bupati (Geger tolong Pak Bupati)," tulis unggahan.

13 KK yang terjebak disebut tak bisa kemana-mana. Motor pun tak mampu keluar dari rumah. Warga berharap jalan itu bisa dibuka kembali.

" Motor gak bisa lewat, gimana ini? Perasaanmu gimana Jalan Gajah Mada Ponorogo Timurnya Gatotkaca dan Baratnya Kafe. Ditutup sama pemilik. Harapanya warga dibuka, kalo gak bisa dibuka terus lewat mana," ujar perekam video.

jalan di ponorogo

 

1 dari 4 halaman

Melansir BeritaJatim, penembokan itu dilakukan oleh pemilik cafe yang berada di samping gang tersebut.

Pemilik cafe bernama Bagus Robijanto mengatakan tanah di jalan gang itu adalah miliknya dan sertifikatnya sudah dikeluarkan oleh BPN. 

Adapun alasan di balik penembokan karena selama tiga tahun terakhir dia merasa dirundung dan dikucilkan oleh warga yang sehari-hari melewati gang tersebut.

Hal itu juga berdampak kepada keluarganya, yang mengalami hal kurang mengenakan dari warga. Sehingga dia menembok gang yang diklaim warga sebagai jalan umum tersebut.

" Untuk melindungi keluarga, ya terpaksa ditembok, ” ungkap Robi panggilan Bagus Robijanto.

2 dari 4 halaman

jalan di ponorogo

Robi menjelaskan, awalnya warga meminta tanah gang yang sudah bersertifikat atas namanya itu dipecah menjadi jalan umum. 

Namun, menurut Robi, tidak ada itikad baik dari warga kepada keluarganya dengan meminta itu secara baik-baik. Warga malah mengklaim jalan tersebut adalah jalan umum.

Bahkan warga pernah menggugat terkait hal tersebut ke pengadilan, namun putusan dimenangkan oleh keluarga Robi.

 “ Dua kali warga sudah menggugat, tetapi keluarga saya yang menang dan keputusan juga sudah inkrah,” tuturnya. 

3 dari 4 halaman

Akibat penutupan jalan ini, para warga yang berada di belakang gang harus memutar lewat Jalan Dieng untuk keluar.

Sebenarnya, ada akses lain ke Jalan Gajahmada, namun lebarnya hanya 30 centimeter dan dilewati hanya satu orang.

Warga khawatir jika ada tetangga yang sakit ataupun meninggal, nantinya kesulitan untuk melakukan evakuasi atau menggotong keranda jenazah. Sebab, akan melewati gang yang lebih sempit dan berbelok-belok.

 

Beri Komentar