Pernikahan Dibawha Umur (Foto: Instagram @ndorobeii)
Dream - Sebuah tayangan video yang menampilkan prosesi pernikahan baru-baru ini beredar dan menarik perhatian warganet di media sosial.
Pasalnya, pasangan yang melangsungkan pernikahan dalam tayangan video itu diketahui sama-sama masih di bawah umur.
Diketahui pula, video berdurasi 7 menit 23 detik itu pada awalnya disiarkan secara langsung oleh akun Facebook Dangda, Selasa 5 Januari 2021.
Video tersebut kemudian kian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral setelah diunggah kembali oleh akun Facebook Inaq Icok Sasak, termasuk akun Instagram @ndorobeii.
View this post on Instagram
Dari tayangan video yang beredar, tampak pernikahan itu diselenggarakan secara sederhana di luar ruangan beratapkan tenda.
Pernikahan itu juga dihadiri oleh beberapa warga yang berkumpul mengelilingi pasangan pengantin usia belia tersebut.
Kedua pengantin baik laki-laki maupun perempuan terlihat hanya mengenakan pakaian seadanya.
Bocah laki-laki tampak mengenakan sarung berwarna biru, kemeja putih dan peci, sedangkan bocah perempuan mengenakan mukena berwarna putih.
Sebelum ijab qabul dimulai, dua bocah ini diarahkan terlebih dahulu oleh salah seorang warga yang disebut merupakan wali nikah mempelai wanita.
Mengenai lokasi peristiwa, dalam unggahan akun Facebook Inaq Icok Sasak, disebutkan bahwa pernikahan ini terjadi di Dusun Tener, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 5 Januari 2021.
Keduanya juga sempat mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum prosesi ijab qabul, yang didengarkan secara khusuk oleh warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak bersangkutan atau pihak berwenang terkait pernikahan di bawah umur ini. Belum diketahui secara pasti pula usia dari kedua bocah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dijelaskan batas usia bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
Adapun beberapa alasan dinaikkannya batas usia pernikahan bagi perempuan jika dibanding regulasi sebelumnya, antara lain untuk menekan tingginya tingkat perceraian, memotong rantai kemiskinan, menghilangkan diskriminasi, dan faktor kesehatan.
Namun demikian, meski sudah ada regulasi terkait batas usia pernikahan itu, tapi praktik pernikahan dini atau perkawinan di bawah usia 19 tahun hingga saat ini masih marak terjadi.
Di Nusa Tenggara Barat ( NTB) misalnya, data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat mencapai 522 kasus.
Dispensasi tersebut diberikan karena pernikahan yang dilakukan rerata masih berada di bawah umur.
Dilansir dari beberapa sumber, adapun alasan pernikahan dini yang dilakukan warga di NTB dipengaruhi karena sejumlah faktor, antara lain pendidikan, keluarga, dan ekonomi.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?