Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Wakaf kini tengah digalakkan sejumlah pihak karena mengandung potensi menyejahteraan umat. Wakaf sendiri bisa dilakukan melalui aset berupa tanah dan bangunan. Tidak menutup peluang adanya wakaf berupa kebun bahkan hutan.
Dewan Pengawas Syariah Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf IPB University, Asep Nurhalim, menjelaskan wakaf hutan sudah dijalankan sejak lama, di era Kekhaliahan Utsmaniah. Potensi yang dapat dimanfaatkan pada wakaf tersebut sangat besar.
" Praktik wakaf, utamanya wakaf hutan ini selain bermakna ibadah bagi umat Islam juga akan membantu kesejahteraan masyarakat dan lingkungan," ujar Asep.
Pengelolaan hutan wakaf melalui kerja sama dengan IPB University dapat menghadirkan manfaat secara luas. Tentu dengan sistem pengelolaan tetap berbasis pada syariat Islam.
Anggota DPS Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf IPB University lainnya, Irfan Syauqi Beik, mengatakan pemanfaatkan hutan wakaf dilakukan secara optimal ebagai salah satu pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Melihat besarnya potensi zakat dan wakaf yang disalurkan oleh umat Islam di Indonesia, realisasi penyaluran kepada hutan wakaf juga terbuka lebar.
Kehadiran hutan wakaf diharapkan dapat mendorong pengembangan hasil yang menjadi sumber pendapatan masyarakat sekitar sehingga kemiskinan dapat dientaskan. Selain itu, juga menghasilkan kemandirian ekonomi dapat terbentuk memalui pendampingan.
" Contoh salah satu program pemberdayaan yang dikembangkan oleh Baznas adalah lumbung pangan dan balai ternak. Sebenarnya zakat dan wakaf ini saling dapat mengisi satu sama lain, saling berkoordinasi. Sehingga target untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan wakaf ini akan direalisasikan dengan baik," kata Irfan.
Dosen Fakultas Kehutanan IPB University, Soni Trison, mengaitkan hutan wakaf dengan program kehutanan sosial yang dijalankan pemerintah. Menurut dia, sebagian besar hutan belum maksimal dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, terbukti dari masih adanya warga miskin di sekitar hutan.
" Hutan wakaf ini nantinya akan dikembangkan sebagai salah satu kebijakan pemerataan ekonomi oleh pemerintah yang berupa lahan, rincinya berupa Asset atau Land Tenure Right," kata Soni.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya