Ilustrasi
Dream - Seorang wanita di Korea Selatan disidang di pengadilan dengan dakwaan memerkosa suaminya. Tersangka pelaku diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.
Kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri gingseng itu. Menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap, dikutip Daily Mail, Senin kemarin, dengan beringas perempuan berusia 40 tahun itu mengunci suaminya selama 29 jam.
Ia kemudian memaksa si suami berhubungan intim dengannya. Perempuan itu diduga telah melakukan aksi itu demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya. Namun, yang terjadi kemudian dia ditahan karena tindakan itu.
Diketahui, hukum Korea Selatan sejak 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.
Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya.
Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu dan efek jera. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial