Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 5 Juni 2024 14:56
Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya
Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan peringatan hingga sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

1 dari 10 halaman

Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya © Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

2 dari 10 halaman

© Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

Dream - Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan peringatan hingga sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Hal itu dalam upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

3 dari 10 halaman

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Budhy menerangkan, sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

4 dari 10 halaman

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,"

5 dari 10 halaman

© Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

Ia mengatakan, jika SP1 itu tak diindahkan, dan kembali ditemukan jentik nyamuk pada PSN pekan berikutnya, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

" Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ucap dia.

6 dari 10 halaman

© Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

7 dari 10 halaman

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Ia menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.


" Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," ujar dia.

8 dari 10 halaman

© Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

Ia menerangkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Dengan rincian, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

9 dari 10 halaman

© Warga Jaktim Bisa Kena Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya (shutterstock.com)

Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

10 dari 10 halaman

Herwin mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.

Beri Komentar