Dream - Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan peringatan hingga sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Hal itu dalam upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Budhy menerangkan, sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Ia mengatakan, jika SP1 itu tak diindahkan, dan kembali ditemukan jentik nyamuk pada PSN pekan berikutnya, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
" Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ucap dia.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Ia menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
" Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," ujar dia.
Ia menerangkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Dengan rincian, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.
Herwin mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online