E-KTP Untuk WNA (Foto: Twitter)
Dream - Seorang warga negara asing (WNA) asal China sedang ramai menjadi pembicaraan publik. Sebab, pria yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, itu memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, WNA yang sudah memenuhi syarat boleh memiliki e-KTP. Salah satu syaratnya yaitu, izin tinggal sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
" Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019.
Mengenai izin tinggal, kata Zudan, WNA harus meminta penerbitan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal umumnya memiliki batas waktu tertentu.
Nantinya, e-KTP untuk WNA terdapat keterangan asal negara. " Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.
Menurut Zudan, e-KTP untuk WNA tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih dalam pemilu. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI.
" KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/ Supriatin
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
