Wudhu Usai Buang Hajat Sebelum Istinja`, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 10 Januari 2019 19:02
Wudhu Usai Buang Hajat Sebelum Istinja`, Bagaimana Hukumnya?
Tujuan wudhu adalah menghilangkan hadas kecil.

Dream - Setelah buang hajat baik air kecil maupun besar, kita terbiasa untuk membilas. Ini merupakan aktivitas membersihkan organ vital dari sisa-sisa kotoran.

Caranya bisa dengan air, batu, maupun benda yang suci dan bisa digunakan untuk membersihkan kotoran. Dalam kajian fikih, aktivitas ini dikenal dengan istilah istinja'.

Bagi orang yang usai buang hajat harus berwudhu dulu jika ingin sholat. Tentunya setelah dia menjalankan istinja'.

Lantas, bagaimana jika wudhu dilakukan sebelum istinja'?

 

1 dari 1 halaman

Sah atau Tidak?

Dikutip dari Bincang Syariah, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab menjelaskan orang yang buat hajat sebaiknya beristinja' lebih dulu baru wudhu. Tetapi jika wudhu dilaksanakan sebelum istinja', wudhunya tetap sah.

" Sebaiknya melakukan istinja' terlebih dulu sebelum berwudhu, namun jika melakukan wudhu sebelum istinja', maka wudhunya tetap dinilai sah."

Pandangan ini didasarkan pada tujuan wudhu yaitu hilangnya hadas kecil. Sehingga, wudhu sah meskipun tanpa didahului dengan hilangnya najis.

Imam An Nawawi menguatkan pandangannya pada kitab Kasyifatus Saja.

" Berbeda dalam perkara menghilangkan najis terlebih dulu dalam wudhu, karena wudhu adalah untuk menghilangkan hadas dan hilangnya hadas berhasil meski tanpa didahului dengan menghilangkan najis."

Pandangan ini menyatakan wudhu tetap sah meski dilakukan sebelum istinja'. Meski begitu, tentu lebih baik jika istinja' dilakukan lebih dulu sebelum wudhu.

(ism, Sumber: Bincang Syariah)

Beri Komentar