Isu ini ramai diperbincangkan usai TikToker Bima Yudho mengunggah tangkapan layer percakapan antara ia dengan sebuah agensi yang mengaku pihak ketiga Bea Cukai.
Menurut Bea Cukai ada ketidaksesuaian CIF atau nilai pabean yang dilaporkan oleh perusahaan jasa yang mengirim yakni DHL. Sehingga ada denda yang dikenakan.
Selama ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.