Tinggal Harmonisasi Aturan, Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online
Kemendag menyatakan aturan baru tersebut tinggal harmonisasi dengan Kemperin dan Kemenkop-UKM
Selain itu 1 dari 3 masyarakat Indonesia akan belanja banyak saat Ramadan mendatang
Baca SelengkapnyaBegini hal yang perlu diperhatikan saat belanja di luar negeri
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan eksperimen sosial yang dilakukan Blibli
Baca SelengkapnyaMemesan makanan melalui aplikasi online masih menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga pengeluaran finansial mereka.
Baca SelengkapnyaMomen kocak wanita order sepatu yang diterima di luar dugaan
Baca SelengkapnyaTransaksi belanja online pada Oktober 2023 tembus Rp42,2 triliun
Baca SelengkapnyaTenyata, rasa cemas bisa menumbuhkan keinginan belanja berlebihan. Ketahui cara mengendalikannya.
Baca SelengkapnyaMenjelang 11.11, peningkatan belanja online diperkirakan mencapai 50%.
Baca SelengkapnyaJangan sembarang live streaming, para pelaku usaha wajib banget banget tahu tips-tips ini!
Baca SelengkapnyaPada acara tersebut, membahas mengenai tren Omnichannel dimana para konsumen berbelanja secara online maupun offline.
Baca SelengkapnyaDeretan potret orang salah beli lantaran tidak teliti saat belanja di toko online.
Baca SelengkapnyaTrik buat kamu yang ingin mengirim barang, wajib catat!
Baca SelengkapnyaBiar Nggak Boros, Simak Tips Hemat Saat Belanja Online
Baca SelengkapnyaBukannya iPhone yang datang malah dapat bungkusan isi begini
Baca SelengkapnyaKemendag telah mengusulkan aturan TikTok Shop untuk melindungi UMKM
Baca SelengkapnyaART itu harus jalan jauh menuju ke gerbang sampai ngos-ngosan.
Baca SelengkapnyaKemendag menyatakan aturan baru tersebut tinggal harmonisasi dengan Kemperin dan Kemenkop-UKM
Bagaimana para pelaku UMKM dapat tetap relevan dan menciptakan peluang bisnis?