Advertisement
Pemerintah dinilai telah menerapkan langkah progresif terhadap vaksin Covid-19.
Fatwa halal menjadi dasar agar vaksin dapat dikonsumsi umat Islam.
Proses selanjutnya sebelum vaksin bisa dipakai yaitu terbitnya fatwa halal MUI.
Kewenangan MUI juga diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak