Kepala BPJPH Sukoso (Kemenag)
Dream - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso, menyatakan, kewenangan penerbitan fatwa halal suatu produk tetap berada pada Majelis Ulama Indonesia.
" Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI," ujar Sukoso. Penegasan ini untuk menyanggah kabar yang menyebut kewenangan MUI dalam fatwa halal dialihkan ke BPJPH.
Menurut Sukoso, kewenangan itu merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. " Bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal," lanjut Sukoso.
Pada Pasal 33 naskah UU Cipta Kerja, imbuh Sukoso, juga memuat amanah yang sama, menyatakan penetapan kehalalan produk dilakukan MUI dalam Sidang Fatwa. Sehingga, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya mengatur kewenangan MUI dalam penerbitan fatwa halal.
Perbedaannya, UU Cipta Kerja memuat batas waktu 15 hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pengujian kehalalal produk. Hal ini mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU JPH yang tidak memuat ketentuan mengenai batas waktu pengujian.
Tetapi, UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada Pasal 31 UU JPH. Ayat tersebut berisi ketentuan dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH.
" Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH," ucap Sukoso.
LPH merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Proses pemeriksaan dijalankan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi oleh BPJPH.
" Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi," sambung Sukoso membacakan perubahan Pasal 35A naskah UU Cipta Kerja.
Sumber: Kemenag.
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangi kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kerja sama ini dijalankan untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Penandatanganan tersebut dijalankan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi hadir menyaksikan penandatangan nota kerja sama tersebut.
" Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," ujar Zainut, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Zainut mengatakan UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang hampir 98 persen dari total unit usaha amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
" Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK," kata dia.
Zainut berharap dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi. Setifikat halal dapat meningkatkan nilai tambah produk halal UMK.
" Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK," jelas Wamen.
Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.
" Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak," ucap Zainut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN