Advertisement
Pemerintah dinilai telah menerapkan langkah progresif terhadap vaksin Covid-19.
Fatwa halal menjadi dasar agar vaksin dapat dikonsumsi umat Islam.
Proses selanjutnya sebelum vaksin bisa dipakai yaitu terbitnya fatwa halal MUI.
Kewenangan MUI juga diatur dalam UU Cipta Kerja.
Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat