Advertisement
Berikut ini aturan baru yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 untuk syarat nama di e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.
Melalui aplikasi Alpukat Betawi, proses cetak cukup 15 menit saja dari semula 1 jam.
Hmm, ada yang kamu kenal engga nih?
Suami diminta hanya mencatatkan satu istri dan alamat.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak