Simak Aturan Baru Dokumen Kependudukan dari Kemendagri, Nama Tak Boleh 1 Kata!

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 23 Mei 2022 11:01
Simak Aturan Baru Dokumen Kependudukan dari Kemendagri, Nama Tak Boleh 1 Kata!
Berikut ini aturan baru yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 untuk syarat nama di e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.

Dream - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Banyak ketentuan dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama terkait pemakaian nama. 

Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan untuk syarat nama dalam e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.

Hal-hal yang diatur dalam Permendagri tersebut diantaranya nama tidak boleh 1 kata, nama gelar pendidikan, adat, keagamaan bisa ditulis di e-KTP, sebaliknya nama gelar pendidikan, adat, keagamaan dilarang ditulis di Akta Pencatatan Sipil, dan terakhir nama yang dicatat tidak boleh multitafsir.

Bagi warga yang melanggar, dokumen kependudukannya tidak diterbitkan sesuai aturan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2. 

Dihimpun dari Merdeka.com, berikut ini aturan baru yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

1 dari 5 halaman

Nama Tidak Boleh 1 Kata

Dalam Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.

" Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4.

2 dari 5 halaman

Nama Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP

Dalam Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

3 dari 5 halaman

Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil

Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

4 dari 5 halaman

Nama yang Dicatat Tidak Boleh Multitafsir

Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multitafsir.

" Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir."

5 dari 5 halaman

Warga yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tidak Dapat Diterbitkan

Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

 

Beri Komentar