© MEN
Dream - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Banyak ketentuan dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama terkait pemakaian nama.
Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan untuk syarat nama dalam e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.
Hal-hal yang diatur dalam Permendagri tersebut diantaranya nama tidak boleh 1 kata, nama gelar pendidikan, adat, keagamaan bisa ditulis di e-KTP, sebaliknya nama gelar pendidikan, adat, keagamaan dilarang ditulis di Akta Pencatatan Sipil, dan terakhir nama yang dicatat tidak boleh multitafsir.
Bagi warga yang melanggar, dokumen kependudukannya tidak diterbitkan sesuai aturan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2.
Dihimpun dari Merdeka.com, berikut ini aturan baru yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.
" Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4.
Dalam Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multitafsir.
" Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir."
Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib