Daftar Lengkap Status PPKM di Jawa-Bali, 4 Daerah Masuk Level 4

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 23 Februari 2022 11:01
Daftar Lengkap Status PPKM di Jawa-Bali, 4 Daerah Masuk Level 4
Mendagri telah menerbitkan instruksi PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Pemberlakuan PPKM berlaku mulai tanggal 22 Februari sampai 28 Februari 2022.

Dream - Dengan adanya peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicorn dalam sebulan terakhir, pemerintah telah memperbarui status Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Hasilnya sebanyak empat daerah di Jawa-Bali dinyatakan masuk PPKM level 4 

Penentuan status baru PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan intruksi ini berlaku mulai tanggal 22 Februari sampai 28 Februari 2022.

“ Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ditegaskan Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

 

1 dari 4 halaman

Ketentuan PPKM

Adapun ketentuan PPKM yang telah dirilis peraturannya oleh Mendagri adalah sebagai berikut:

a. penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen; dan

b. penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70  persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.

Tito pun menjelaskan penurunan level pada setiap daerah akan diberi waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk memenuhi target vaksinasi.

“ Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” ujar Tito.

 

2 dari 4 halaman

Daerah PPKM Level 4

Pada periode PPKM kali ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4 untuk beberapa daerah karena meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Terdapat empat kabupaten atau kota di tiga provinsi yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan dominasi berada di Jawa Tengah.

Keempat daerah dengan status PPKM Level 4 itu adalah

 

1. Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar),

2. Kota Tegal, di Jawa Tengah (Jateng)

3. Kota Magelang di Jateng,

3. Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).

 

3 dari 4 halaman

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang diberlakukan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Semua Daerah di Banten

Semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Semua Daerah di DKI Jakarta

Semua daerah di DKI Jakarta, yaitu di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Daerah di Jawa Barat

Jabar di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kab Pangandaran, Kab Majalengka,  Kota  Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, dan Kab Subang.

Daerah di Jawa Tengah

Jateng di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Boyolali, Kab Batang, dan Kab Demak.

Semua Daerah di Yogyakarta

Semua daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.

Daerah di Jawa Timur

Jatim di Kab Tulungagung, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Jombang, Kab Bondowoso, Kab Sampang, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kota Pasuruan, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, Kab Bangkalan.

Semua Daerah di Bali

Semua daerah Bali, yaitu di Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.


4 dari 4 halaman

Daerah PPKM Level 2

Sebanyak 25 daerah di tiga provinsi yang diberlakukan PPKM Level 2 yaitu di Jabar meliputi Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Cianjur, Kab Ciamis, dan Kab Garut. 

Selanjutnya di Jateng adalah Kab Rembang, Kab Cilacap, Kab Grobogan, Kab Brebes, dan Kab Blora.

Terakhir di Jatim yaitu Kab Trenggalek, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kota Blitar, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, dan Kab Jember. 

Sumber: setkab.go.id

Beri Komentar