Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 12 Januari 2024 10:22
Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP
Dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat tak perlu lagi fotokopi dan selfie dengan KTP.

1 dari 10 halaman

Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP

Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP © Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP Kemendagri

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

3 dari 10 halaman

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk

kata Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.

4 dari 10 halaman

© Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP Kemendagri

Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.

5 dari 10 halaman

“Mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan Presiden,”

6 dari 10 halaman

Adapun Identitas digital merupakan alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkannya, Kemendagri telah membangun aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui smartphone.


Dengan menggunakan IKD, pemerintah mengharapkan peningkatan dan efisiensi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah maupun swasta, diantaranya:

7 dari 10 halaman

  • IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (KTP Digital) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.

  • IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent). Berarti, tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.

8 dari 10 halaman

  • IKD dapat berperan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.


Saat ini, Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
9 dari 10 halaman

© Kemendagri Percepat Transformasi Identitas Kependudukan Digital, Tak Perlu Lagi Fotokopi dan Selfie dengan KTP Kemendagri

Selain itu, dengan IKD masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

10 dari 10 halaman

Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.

Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Sejak diluncurkan pada 2022, terdapat lebih dari 7.316.449 jiwa telah menggunakan IKD per 10 Januari 2024.

Beri Komentar