Advertisement
PNS tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk Nataru
Muhadjir Effendy mengatakan, tanggah 26 Desember tahun depan ditetapkan sebagai hari libur Bersama.
Provinsi mana saja yang menjadi tujuan mudik tertinggi jelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2023? Ini catatannya.
Pelaksanaan menjadi kewenangan kepolisian.
Sementara yang belum dan tidak bisa divaksin dilarang.
Langkah ini dilakukan lebih awal dari masa PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.
SKM tersebut ditandatangani Ketua RT.
Sanksi tersebut tertuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masyarakat diimbau tidak bepergian selama penerapan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah Indonesia ditetapkan berstatus Level 3 selama momen akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak