Sebelumnya ada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma yang melanggar aturan. Yang terbaru, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
BPOM memastikan 23 dari 102 daftar obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan, aman dari cemaran etilen glikol dan dietilon glikol. Berikut berita selengkapnya!