Ada beberapa fakta terkait aksi pemblokiran beberapa platform layanan game dan aplikasi luar negeri yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PayPal menjadi salah satu layanan yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.