Dibuka Sampai 5 Agustus 2022, Kominfo Imbau Masyarakat Segera Pindahkan Dana PayPal

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 1 Agustus 2022 12:35
Dibuka Sampai 5 Agustus 2022, Kominfo Imbau Masyarakat Segera Pindahkan Dana PayPal
PayPal menjadi salah satu layanan yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dream - Banyak orang terkejut dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menutup PayPal, Sabtu 30 Juli 2022. Sebab, banyak orang, terutama yang bekerja freelance, karena mereka menerima bayaran melalui PayPal.

PayPal merupakan rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online. Aplikasi ini menjadi salah satu layanan yang diblokir Kominfo lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo sudah melayangkan surat teguran namun tidak digubris oleh perusahaan pembayaran digital ini. Namun karena mendengar banyak keluhan masyarakat, Kominfo pada Minggu, 31 Juli 2022, memutuskan membuka kembali akses PayPal meski bersifat sementara saja.

1 dari 4 halaman

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan normalisasi akses sementara agar masyarakat dapat memindahkan aset yang dimiliki ke platform lain yang tersedia.

“ Saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan, dari Pemerintah, 5 hari kerja, untuk melakukan migrasi,” jelas Semuel dikutip dari laman kominfo.go.id, Senin, 1 Agustus 2022.

Normalisasi ini akan diterapkan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Secara bersamaan, Kementerian Kominfo terus berupaya melalukan komunikasi dengan pihak Paypal dan menunggu proses pendaftaran perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.

2 dari 4 halaman

Kementerian Kominfo juga masih terus mengevaluasi dengan serius PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, ataupun yang sudah mendaftar namun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

“ Ada 53 yang kami suspend pendaftarannya karena memang data-datanya tidak valid, dan tidak mengisi dengan benar. Yang diputus aksesnya kami konfirmasi ada 7 (tujuh)," jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Tercatat 7 PSE yang diputus akses yaitu Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com dan epicGames. Sejak sebelum batas waktu pendaftaran sampai saat ini, Kementerian Kominfo masih melakukan berbagai upaya untuk dapat menghubungi para PSE tersebut.

Sedangkan dalam upaya komunikasi dengan Steam, Dota dan CS GO, Kementerian Kominfo telah mendapatkan respon dan tengah berkomunikasi lebih lanjut.

3 dari 4 halaman

“ Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi (pendaftaran) dan masyarakat yang menggunakan layanan game ini bisa segera menggunakan kembali,” tuturnya.

Kementerian Kominfo optimis bahwa ketiga perusahaan gim tersebut akan segera memenuhi kewajibannya, dan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban itu, akan segera dilakukan normalisasi.

Terakhir, berkaitan dengan Yahoo, Origin.Com, dan epicGames, sebelum dilakukannya pemutusan akses, Kementerian Kominfo pun telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola.

4 dari 4 halaman

Namun demikian, sampai saat ini Kominfo belum menerima respon apapun dari ketiga platform tersebut. Semuel menyampaikan bahwa Kominfo masih membuka kesempatan dan masih berharap agar ketiga PSE tersebut dapat melakukan pendaftaran agar dapat segera dinormalisasi.

Proses pendaftaran PSE merupakan suatu proses yang sangat penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia. Proses pendaftaran ini sebetulnya bersifat administratif, sederhana dan tidak berbayar (gratis).

Sosialisasi atas kebijakan ini juga telah dilakukan sejak kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. Jika PSE mengalami kendala pendaftaran pun, Kementerian Kominfo menyediakan bantuan dan pendampingan teknis.

Beri Komentar