Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mencabut aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun dan dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Apa kata Hotman Paris?
Simak di sini persyaratan dan cara mencairkan JHT BPJamsostek baik secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak