Advertisement
Rumah ini ditempati sejak tahun 1948. Dan di tahun 2022, rumah presiden pindah ke daerah Yongsan.
Bendahara negara ini memastikan rumah yang telah dipersiapkan untuk Jokowi sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kontroversial.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan