Advertisement
Rumah ini ditempati sejak tahun 1948. Dan di tahun 2022, rumah presiden pindah ke daerah Yongsan.
Bendahara negara ini memastikan rumah yang telah dipersiapkan untuk Jokowi sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kontroversial.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Belanja Produk Beauty Kini Lebih Hybrid, Paragon dan Shopee Hadirkan 020 Lewat Hyper Brand Day di Beauty Science Tech 2026
OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara