Advertisement
Sanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.
Razia ini akan dimulai di wilayah DKI Jakarta, kemudian menyusul daerah di sekitarnya.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut beberapa komponen ini.
Pemrov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh mobil melakukan uji emisi
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak