Advertisement
Sanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.
Razia ini akan dimulai di wilayah DKI Jakarta, kemudian menyusul daerah di sekitarnya.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut beberapa komponen ini.
Pemrov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh mobil melakukan uji emisi
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan