Dream - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang emisi mulai hari ini (Jumar, 1 September 2023).
Penegakan disiplin ini diberlakukan antara lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta secara signifikan.
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda.
Denda untuk pengendara sepeda motor sebesar Rp250 ribu sedangkan pengemudi mobil dikenakan Rp 500 ribu.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan memastikan aparat penegak hukum mulai mengawasi pelaksanaan aturan agar sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia,” ujar Doni dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 1 September 2023.
Sosialisasi terkait sanksi tilang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sehingga masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan kelayakan kendaraannya.
" Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.
Doni memastikan pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tak perlu khawatir sepanjang rutin melakukan perawatan.
Dia juga mengundang masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan razia uji emisi itu. Jika ada yang menyimpang, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait.
Satuan tugas uji emisi di Jakarta terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Bagi para pengendara yang ingin terhindar dari tilang uji emisi maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syaratnya sendiri turut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Melansir dari media sosial Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berikut sejumlah syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan: