Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 1 September 2023 17:14
Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi  Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!
Sanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.

1 dari 11 halaman

Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi  Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek! © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang emisi mulai hari ini (Jumar, 1 September 2023).

Penegakan disiplin ini diberlakukan antara lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta secara signifikan.

3 dari 11 halaman

© Dream

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286  pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda. 

Denda untuk pengendara sepeda motor sebesar Rp250 ribu sedangkan pengemudi mobil dikenakan Rp 500 ribu.

4 dari 11 halaman

© Dream

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan memastikan aparat penegak hukum mulai mengawasi pelaksanaan aturan agar sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia,” ujar Doni dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 1 September 2023.

5 dari 11 halaman

© Dream

Sosialisasi terkait sanksi tilang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sehingga masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan kelayakan kendaraannya.

" Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.

6 dari 11 halaman

Masyarakat Bisa Lapor

Masyarakat Bisa Lapor © Dream

Doni memastikan pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tak perlu khawatir sepanjang rutin melakukan perawatan.

Dia juga mengundang masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan razia uji emisi itu. Jika ada yang menyimpang, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait.

7 dari 11 halaman

© Dream

Satuan tugas uji emisi di Jakarta terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

8 dari 11 halaman

© Dream

Bagi para pengendara yang ingin terhindar dari tilang uji emisi maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syaratnya sendiri turut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

9 dari 11 halaman

Syarat Uji Emisi

Syarat Uji Emisi © Dream

Melansir dari media sosial Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berikut sejumlah syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan:

10 dari 11 halaman

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.

  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
11 dari 11 halaman

  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.

  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%

  • Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.

  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Beri Komentar