Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Cukup Pakai Antigen, Asal Sudah Divaksi

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 12 Agustus 2021 20:17
Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Cukup Pakai Antigen, Asal Sudah Divaksi
Ketentuan ini hanya untuk perjalanan di Jawa-Bali.

Dream - Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, terdapat sejumlah pelonggaran bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran yang memuat pelonggaran ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Surat dengan Nomor 62 Tahun 2021 memberikan keringanan bagi pelaku perjalanan antarkota di Jawa-Bali dengan pesawat terbang.

Kini, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Syaratnya, sudah mendapatkan vaksinasi penuh.

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan rute di Jawa dan Bali. Misalnya, Jakarta-Surabaya atau Denpasar-Jakarta.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, menyatakan SE Kemenhub tersebut berlaku efektif pada 11 Agustus 2021. Seluruh penerbangan dengan tujuan di Jawa-Bali cukup menggunakan antigen namun wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan kedua.

" Untuk penerbangan di Pulau Jawa dan Bali atau antar-bandara di Pulau Jawa dan Bali, saat ini bisa menggunakan hasil negatif swab antigen dengan catatan telah menerima vaksin dosis lengkap," ujar Holik.

 

 

1 dari 1 halaman

Baru Satu Vaksin

Baru Satu Vaksin © Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)

Jika baru mendapatkan dosis pertama, penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan.

Syarat PCR juga berlaku untuk penumpang dari atau menuju luar Jawa-Bali. Misalnya, dari Jakarta menuju Medan maupun sebaliknya tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil H-2.

Selain kartu vaksin, hasil negatif rapid test antigen serta PCR, setiap penumpang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Juga mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi tersebut.

" Penumpang tentunya harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi yang harus dimiliki penumpang itu sendiri untuk melakukan registrasi/validasi sebelum melakukan keberangkatan," kata Holik, dikutip dari Liputan6.com.

Beri Komentar