Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)
Dream - Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, terdapat sejumlah pelonggaran bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran yang memuat pelonggaran ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Surat dengan Nomor 62 Tahun 2021 memberikan keringanan bagi pelaku perjalanan antarkota di Jawa-Bali dengan pesawat terbang.
Kini, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Syaratnya, sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan rute di Jawa dan Bali. Misalnya, Jakarta-Surabaya atau Denpasar-Jakarta.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, menyatakan SE Kemenhub tersebut berlaku efektif pada 11 Agustus 2021. Seluruh penerbangan dengan tujuan di Jawa-Bali cukup menggunakan antigen namun wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan kedua.
" Untuk penerbangan di Pulau Jawa dan Bali atau antar-bandara di Pulau Jawa dan Bali, saat ini bisa menggunakan hasil negatif swab antigen dengan catatan telah menerima vaksin dosis lengkap," ujar Holik.
Jika baru mendapatkan dosis pertama, penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan.
Syarat PCR juga berlaku untuk penumpang dari atau menuju luar Jawa-Bali. Misalnya, dari Jakarta menuju Medan maupun sebaliknya tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil H-2.
Selain kartu vaksin, hasil negatif rapid test antigen serta PCR, setiap penumpang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Juga mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi tersebut.
" Penumpang tentunya harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi yang harus dimiliki penumpang itu sendiri untuk melakukan registrasi/validasi sebelum melakukan keberangkatan," kata Holik, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan