Sofyan Betawi Hotel (Foto: Www.pegipegi.com)
Dream - Kesuksesan Sofyan Hotel Betawi sebagai penginapan syariah berkelas dunia patut diacungi jempol. Diungkapkan sang pemilik, Riyanto Sofyan jika usaha yang dirintis orangtuanya tersebut memiliki sejarah yang cukup berliku.
Sejak dibuka pada tahun 1989, Hotel Sofyan telah mengalami beberapa kali perombakan sistem kebijakan. Sehingga pada akhirnya mereka memutuskan untuk menyediakan penginapan yang sesuai dengan hukum syariah Islam pada tahun 2003.
" Saya generasi kedua, pada tahun 1993 mulai diadakan training untuk mengkondisikan itu (hotel syariah)," beber Riyanto saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurutnya, pada saat itu mereka ingin menawarkan konsep halal sebagai pelayanan yang terbaik. Dengan menyingkirkan segala macam hal buruk dan menghindarkan sesuatu yang berbahaya untuk tamu-tamunya. Namun harus disajikan dengan konsep inklusif yang menghadirkan kenyamanan untuk semua pengunjung hotel.
Riyanto juga menekankan bahwa fasilitas yang mereka hadirkan harus bisa dinikmati dan bersahabat untuk semua kalangan. Serta tidak menutup kemungkinan bagi tamu-tamu non muslim.
" Kita ini langganan bagi paroki gereja. Begitu pula dengan field trip SD Katolik yang lebih memilih hotel kami karena yakin di hotel kami pasti tidak ada hal buruk seperti minuman-minuman berbahaya," imbuhnya.
Meskipun mem-branding sebagai hotel syariah, namun Sofyan Betawi Hotel tetap memberikan pelayanan yang kekinian. Mereka tetap menyediakan set bar hotel halal namun tidak menjual minuman-minuman beralkohol.
" Kita sajikan minuman ginger freeze yaitu kayak versi halal margarita lemongrazz. Bahkan pernah ada tamu dari USA minum sampai 5 gelas. Segar katanya tapi nggak memabukkan," ujarnya kemudian.
Selain itu, pemesanan kamar juga bisa dilakukan dengan sangat fleksibel. Dimana para calon tamu dapat memesan melalui pesan singkat, whatsapp langsung kepada para karyawan mereka.
Menariknya lagi, selain tamu yang datang harus bersama muhrim. Hotel ini juga memiliki kebijakan untuk memecat jajaran direksi mereka jika ketahuan berbuat hal-hal yang melanggar hukum Islam.
" Ada aturan perusahaan yang bisa memberhentikan direksi jika melanggar syariah yang dikonsultasikan dengan DSN MUI," tutup Riyanto.
Advertisement
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern